Camat

CAMAT

Kecamatan di pimpin oleh Camat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah untuk memimpin penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan . Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Camat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Kecamatan dan 3 (Tiga ) Kepala Seksi. 

Rincian tugas Camat adalah sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat;
  3. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
  4. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
  5. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dibidang tugasnya;
  7. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  8. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  9. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  10. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  11. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  12. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  14. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  15. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  16. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  17. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  18. membina bawahan dalam pencapaian program kegiatan dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  19. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  20. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  22. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan dibidang tugasnya;
  24. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  25. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.