Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk :
1. Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
2. Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten,
3. Melaksanakan tugas teknis yaitu :
a. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
b. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
c. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
d. Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
e. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
f. Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
g. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.
Popular Posts
-
Wisata Sendang Sinongko Pokak
adminceper Feb 24, 2021 0 2599
-
Upacara Tradisional Tanjungsari
adminceper Mar 3, 2021 0 1052
-
Kegiatan Penetapan Calon Kades dan Pengundian Nomor Urut...
adminceper Jun 26, 2023 1 446
-
Kegiatan Donor Darah oleh PMI Klaten di Kecamatan Ceper
adminceper Apr 8, 2021 0 438
-
Penerimaan tim Jogo tonggo prop Jateng, terkait meninjau...
adminceper Apr 6, 2021 0 431
Our Picks
-
Ibu Bupati Klaten mengecek langsung Pembangunan Gedung...
adminceper Feb 6, 2024 0 158
-
Kegiatan Peresmian Gedung Kantor Kecamatan Ceper dan Pagelaran...
adminceper Feb 5, 2024 0 55
-
Festival Reog Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten Tahun 2023
adminceper Nov 27, 2023 0 104
-
Penandatanganan Pakta Integritas ASN Kecamatan Ceper
adminceper Oct 30, 2023 0 84
-
Kegiatan Kampanye Program Bangga Kencana dan Pemberian...
adminceper Oct 5, 2023 0 108
Categories
- Komunikasi(0)
- Informatika(5)
- PPKM(2)
- Wisata(4)
- Sosialisasi(8)
- Kegiatan(43)