Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk :
1. Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
2. Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten,
3. Melaksanakan tugas teknis yaitu :
a. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
b. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
c. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
d. Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
e. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
f. Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
g. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.