Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN CEPER

Pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan Ceper sesuai dengan Peraturan  Bupati  Klaten  Nomor  63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.

Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah
  9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah


RINCIAN TUGAS KECAMATAN


Camat

(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,
mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan tugas urusan
pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan
ketertiban di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten,
Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada
masyarakat;
c. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana.
d. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
e. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dibidang tugasnya;
f. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan
partisipasi masyarakat dibidang tugasnya;
g. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
h. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
j. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati;
k. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum;
l. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
desa atau kelurahan;
n. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan
Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
o. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
p. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
q. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan
pejabat pengelolaan keuangan;
r. membina bawahan dalam pencapaian program kegiatan dengan
memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
s. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun
yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi
sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
t. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
v. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
w. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan
dengan dibidang tugasnya;
x. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
z. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 

 

Sekretariat

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring,
evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi,
pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
c. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program
dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
e. mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan
program dan kegiatan Kecamatan;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
g. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan
dibidang tugasnya;
h. mengoordinasikan usulan, penunjukan, penetapan pejabat
pengelolaan keuangan;
i. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan
masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
j. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja
Kecamatan;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
m. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
n. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif
pemecahan masalah;
o. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. 

 

 

Subbagian Perencanaan dan Keuangan


(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan
dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat
Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan
keuangan Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag
perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan;
c. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
d. mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta
menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Dinas sesuai perundang-
undangan yang berlaku;
e. menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran,
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan
Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran kecamatan;
f. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan
realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
g. menyusun laporan kinerja kecamatan;
h. menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program
kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan
anggaran kecamatan;
i. menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data
statistik hasil kegiatan kecamatan;
j. melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan
Pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
k. menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan
Pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
l. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan
bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
m. melaksanakan akuntansi keuangan kecamatan;
n. menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
o. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban
keuangan;
p. menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
q. melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
r. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang
keuangan;
s. melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
t. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang
keuangan;
u. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
v. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
w. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
x. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif
pemecahan masalah;
y. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
z. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
aa. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

 Subbagian Umum dan Kepegawaian

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan,
ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga,
pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan
pengelolaan administrasi kepegawaian.


(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag umum dan
kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan
kegiatan umum dan kepegawaian;
c. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
d. melaksanakan administrasi surat menyurat, ekspedisi, penggandaan,
kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan,
upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan
perlengkapan rumah tangga dan barang inventaris;
e. menyusun bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
f. menyusun data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat;
g. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun mekanisme sistem prosedur kerja kecamatan;
i. menyiapkan kebutuhan dan melaksanakan pemeliharaan kendaraan
dinas;
j. mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta
perlengkapan perjalanan dinas;
k. mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban,
keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor;
l. melaksanakan administrasi umum kepegawaian meliputi
menyiapkan bahan dan mengusulkan Kartu Pegawai, Kartu Isteri,
Kartu Suami, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Asuransi
Kesehatan dan izin cuti;
m. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi
Jabatan;
n. menyiapkan bahan usulan pengembangan karir pegawai, meliputi
kebutuhan pegawai/formasi pegawai, usulan untuk menduduki
jabatan, tugas belajar/izin belajar, ujian dinas, pendidikan dan
latihan, serta pemberian penghargaan dan tanda jasa;
o. menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai meliputi kenaikan
pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan/mutasi, pemberhentian
dan pensiun, penyesuaian ijazah dan Sasaran Kinerja Pegawai;
p. menyiapkan, menghimpun dan mengelola data pegawai serta
menyusun Daftar Urut Kepangkatan;
q. menyiapkan usulan pejabat pengelola keuangan dan barang;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
s. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada
bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
t. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif
pemecahan masalah;
v. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Seksi Tata Pemerintahan

(1) Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Tata
Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
f. melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa;
h. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan desa;
i. mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah
kecamatan;
j. mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah
kecamatan;
k. memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk
Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
l. memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian
sengketa antar Desa;
m. melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;
n. melayani permohonan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk,
Mutasi Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Tanda Penduduk;
o. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan
Pemilihan Umum;
p. mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kecamatan;
q. melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
s. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada
bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
t. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif
pemecahan masalah;
v. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

 

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Seksi
yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data
pembangunan pada umumnya;
f. menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana
dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi;
g. melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan
Desa yang bergerak di bidang Pembangunan;
h. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i. melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
j. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan
desa;
k. mempersiapkan bahan-bahan pedoman dan petunjuk tentang
usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa;
l. mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
m. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan pendidikan,
kebudayaan dan kesehatan;
n. menyiapkan bahan penyusunan program, pelayanan bantuan
sosial, hibah serta pembinaan kepemudaan, olah raga dan
kepramukaan;
o. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang
pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
p. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan
keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
kerukunan umat beragama;
q. mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dalam bidang
kesejahteraan sosial;
r. melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan
usaha-usaha sosial;
s. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
t. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan
pengungsi serta rehabilitasi akibat bencana alam;
u. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian dan
ketahanan pangan;
v. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun laporan
keadaan pangan dan upaya mengatasi rawan pangan;
w. membina BKPD, LPK, KCK dan BKK;
x. melakukan pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa;
y. melakukan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian
desa tentang dana bantuan ekonomi lemah;
z. mengikuti perkembangan harga sembilan bahan pokok;
aa. memberikan petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong;
bb. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan
pemugaran lingkungan dan pemugaran perumahan desa;
cc. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang
tugasnya;
dd. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada
bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
ee. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
ff. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif
pemecahan masalah;
gg. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
hh. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
ii. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan
peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan
kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentramanan
dan ketertiban umum;
f. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
g. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan
ketentraman, dan ketertiban umum;
h. mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota
Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di
wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan
teratur;
i. menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
j. melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan bahan pembinaan
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
k. menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar
Desa;
l. melakukan pembinaan semangat Bela Negara, perlindungan
masyarakat dan siskamling di wilayah kecamatan secara optimal;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
n. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada
bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
o. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi
bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
p. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif
pemecahan masalah;
q. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.